Pada tanggal 7 Desember 2024, saya berkesempatan mempresentasikan artikel ilmiah berjudul “Government Officials’ Involvement in the Illegal Wild Animal Possession: What Can We Do When the Protectors Are Among The Offenders?”, pada kegiatan The 3rd Animal Welfare Conference Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan JAAN Domestic dan Four Paws International.
Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi ancaman dari perburuan dan perdagangan ilegal membuat banyak spesies berada di ambang kepunahan. Hal ini membuat satwa liar terancam punah menjadi dilindungi.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 telah melarang penangkapan dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Namun, ironisnya, masih ditemukan oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam kepemilikan satwa liar dilindungi asli Indonesia. Situasi ini tentunya semakin menyulitkan upaya konservasi. Bagaimana pemerintah sendiri, berbagai lembaga konservasi, praktisi, akademisi, dan aktivis dapat menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat kepemilikan satwa dilindungi bila segelintir oknum ini memberi contoh tidak baik?
Artikel ilmiah ini mengkaji keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam kepemilikan satwa liar dilindungi, dampaknya terhadap citra pemerintah Indonesia, serta potensi memicu ketidakpercayaan publik. Laksana pepatah “nila setitik, rusak susu sebelanga”, jangan sampai tindak segelintir oknum membuat renggang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Indonesia atau menciptakan asumsi generalisasi terhadap pemerintah Indonesia secara keseluruhan.
Selain itu, artikel ini juga membahas langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mendorong penegakan hukum, mulai dari partisipasi publik, pemberian sanksi sosial, hingga pendekatan melalui aktivisme. Pada dasarnya, adalah tugas kita semua untuk menegakkan hukum dan menerapkan peran konservasi sebagaimana mestinya.
#endangeredwildanimal#wildlifeconservation#Indonesia#law#activism